Tenggelamnya Indonesiaku!

•December 6, 2008 • Leave a Comment

http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/080528_tenggelamny_indo_cu/

Jakarta, 27 Mei 2008 – Dalam periode 2000-2005, hutan Indonesia telah hilang seluas 5,4 juta hektar. Deforestasi ini terjadi akibat pembangunan ekonomi yang dilangsungkan tak lagi menempatkan pertimbangan ekologis sebagai rujukan utama. Alih fungsi hutan lindung yang sedang berlangsung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau; dan Banyuasin, Sumatera Selatan, adalah ukuran paling mencolok.

Ironisnya, dua anggota Komisi IV DPR RI tersandung kasus penyuapan dalam proses pengalihan fungsi hutan ini, yakni Al-Amin Nur Nasution dan Sarjan Tahir. Al-Amin ditangkap bersama Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan terkait pengalihan fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Kabupaten Bintan; dan Sarjan Tahir telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengalihan fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan Sri Lestari Kadariah mengungkapkan, “Sejak 2005 silam, WALHI telah mengingatkan dampak buruk pengalihan fungsi hutan lindung Banyuasin. Nyatanya, pemerintah tak menggubrisnya. Inilah bentuk kejahatan lingkungan oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah kami ingatkan. Selain berpotensi besar dalam merusak lingkungan, program ini menjadi bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan“.

Dalam catatan WALHI, proses deforestasi terjadi besar-besaran di tujuh pulau besar di Indonesia (lihat Tabel I). Lebih dari itu, pemerintahan SBY tak sekalipun berniat menghentikannya. Alih-alih menyelamatkan hutan Indonesia, SBY justru mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2008 dan PP No. 3 Tahun 2008. Dengan kebijakan ini, SBY bangga bisa menyewakan hutan lindung dan hutan produksi untuk alih fungsi menjadi pertambangan skala besar dan membolehkan pembangunan Hutan Tanaman Industri di atas hutan alam. Ongkos sewa pun murah, hanya Rp. 300 per meter.

Tabel I. Deforestasi Tujuh Pulau Besar di Indonesia Periode 2000-2005

No Nama Pulau Tingkat Deforestasi (ribu ha/per tahun)
1 Sumatera 1.345,5
2 Kalimantan 1.230,1
3 Sulawesi 866,3
4 Papua 718,4
5 Jawa 712,8
6 Bali dan Nusa Tenggara 359,8
7 Maluku 214,9

Kesengajaan yang dibikin pemerintahan SBY ini tak hanya memperparah kerusakan hutan. Tapi meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada tingkat kerentanan yang tak tertanggungkan. Perusakan hutan tak terbendung, sementara ribuan orang meninggal dan ratusan ribu lainnya mengungsi akibat longsor dan banjir.

Tabel II. Kejadian Banjir dan Longsor 2000-2006

PERISTIWA 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006
Jumlah Kejadian 104 46 63 40 31 49 59
Korban Meninggal Dunia 151 161 84 248 166 243 1,250
Jumlah Pengungsi 41.144 41.144 13.191 131.663 32.098 12.109 364.928
Rumah Rusak 564 14.705 102.712 12.462 15.274 71 36.489
Lahan Pertanian Rusak (ha) 5.364 4.098 10.164 17.373 354.027 567 136.573

Rully Syumanda, Manajer Kampanye Isu Hutan WALHI, mengatakan, “Akibat longsor dan banjir yang terjadi sepanjang tahun 2000-2006, Indonesia mengalami kerugian material senilai Rp. 36,943 triliun (kerugian langsung) dan Rp. 144,07 triliun (kerugian tak langsung)”.

Pada konteks ini, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang pro-lingkungan. Tak hanya menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa, melainkan menyejahterakan rakyatnya dengan sumber daya alam nasional yang dimiliki.

“Sudah lebih dari 77,8 juta ha lahan kritis di Indonesia yang memerlukan upaya serius untuk penyelamatannya,” tegas Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI periode 2008-2012.

Penelitian WALHI, Bagaimana Keluar dari Carut-marut Kehutanan Menuju Pengelolaan yang Lestari, memaparkan tiga pokok persoalan kehutanan di Indonesia, yakni (1) tiadanya pengakuan terhadap hak rakyat; (2) korupsi di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dan (3) kesenjangan antara pasokan dan permintaan.

Untuk mengatasinya, jeda tebang mutlak dilakukan. Terlebih, mengingat banyaknya kepentingan yang terlibat di sektor kehutanan. Dengan jeda tebang, seluruh kepentingan bisa dipinggirkan terlebih dahulu, dan seluruh permasalahan dalam tata kelola dan tumpang tindih kebijakan bisa diperbaiki.

Dalam pelaksanaannya, jeda tebang memakan waktu 15 tahun. Sepanjang itu, pemerintahan SBY harus melakukan: pertama, menyusun protokol resolusi konflik kehutanan; kedua, membikin standardisasi pelayanan lingkungan hidup bagi perkebunan; dan ketiga, membuat sistem pengelolaan hutan berbasis rakyat.

Sudah sejak tahun 1967 rezim deforestasi di Indonesia menganggap hutan hanyalah sepetak tanah yang bisa dieksplorasi dan diambil rentenya. Dalam pada itu, dengan amat mudah, sejarah sosial ekologis dan kedudukan hutan tropik dalam lingkup negara kepulauan diabaikan.

Akhirnya, alih fungsi hutan dan lahan yang marak terjadi, diikuti oleh korupsi anggota parlemen dan penyelenggara negara lainnya, menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar dan negara terkorup di dunia (lihat Tabel III). Di sini, Bung Karno mengingatkan, “janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa bagi bangsa. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, belumlah pekerjaan selesai”.

Tabel III. Daftar Alih Fungsi Hutan dan Lahan Ilegal

NAMA DAERAH LOKASI ALIH FUNGSI HUTAN DAN LAHAN ILEGAL
Aceh Besar •Tahura Pocut Meurah Intan (Hutan Lindung), 2200 ha di antaranya menjadi markas brimob
•Taman Nasional Gunung Leuser di daerah Langkat, 700 ha di antaranya menjadi Perkebunan Sawit
•Hutan Lindung Sabang, 150 ha diantaranya menjadi markas TNI dan adanya sertifikat kepemilikan
Bengkulu •Kecamatan Kaur, HPT seluas 3000 ha menjadi perkebunan sawit.
•Kawasan Lindung di Pantai Panjang sepanjang 1 km menjadi lokasi penambangan pasir
•Hutan Produksi terbatas di Muko-muko, 1200 di antaranya menjadi perkebunan sawit
•Pembukaan jalan di TN Kerinci Seblat, di daerah Muko-muko, sepanjang 4 km dan lebar 8 meter tanpa izin
•Pembukaan jalan di TNKS di daerah Lebong dengan panjang jalan 13 km, tanpa izin
•TNKS, 92 ha di antaranya telah menjadi perkebunan sawit oleh PT BAT
•157 ribu ha TN Kerinci Seblat telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit
Kepulauan Riau •Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasim, 4000 ha di antaranya telah menjadi kebun sawit. Kayunya ditebang dan pada tahun 2003 diketahui dibawa ke RAPP dan Indah Kiat
•TN Bukit Tiga puluh, 1210 ha di antaranya telah menjadi perkebunan sawit, 2000 ha lainnya masuk dalam konsesi pertambangan batubara
•CA Bukit Betabuh, 72 persen di antaranya telah menjadi perkebunan sawit.
Kalimantan Barat •Kabupaten Sintang Bukit Kelingkang, lebih dari 2000 ha dikonversi menjadi pertambangan batubara
•Kabupaten ketapang, pertambangan bauksit
•Kabupaten Sintang di Hutan Lindung Bukit Taku, 20.000 ha di antaranya
telah menjadi perkebunan sawit.
•Kabupate Lawi, lebih dari 300 ha dikonversi menjadi pertambangan uranium

Wajah Hutan Indonesia

•December 6, 2008 • Leave a Comment

Sektor kehutanan Indonesia tahun 2008 dibuka dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 pada Bulan Februari 2008. peraturan yang mengatur tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan.  PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.

Secara ringkas, PP tersebut merupakan produk turunan dari Perpu No 1/2004 yang memberikan izin bagi usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya di atas hutan lindung. Perpu yang kemudian diperkuat dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan, dan bersama DPR kemudian menetapkannya menjadi UU No 19 tahun 2004.

Dalam banyak kajian disebutkan bahwa UU No. 19/2004 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang tidak memenuhi syarat sebagai suatu produk perundang-undangan, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan (detournement de pouvoir) dan bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan yang baik serta melanggar ketentuan konstitusi, pembukaan alinea 1,2 dan 3, pasal 1 ayat (1) dan (2)dan (3) ,pasal 20a, dan pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap jutaan penduduk pada kawasan tersebut. Nilai kerugian yang tercipta jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek yang didapat.

Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan 925 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan. PP ini juga tidak menyebut sama sekali bahwa aturan ini ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sehingga berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2. PP ini keluar dikala Presiden berkomitment mengurangi laju Pemanasan Global dengan menyelamatkan hutan alam indonesia tersisa. PP ini juga keluar dikala Presiden punya kewenangan yang kuat untuk membatalkan pertambangan di hutan lindung, namun tidak dilakukannya!.

Hingga disini, terjadi ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan para pihak di Bali (UNFCC) pemerintah telah mendeklarasikan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan penyelamatan kawasan hutan. Sementara dengan PP ini, pemerintah justru melanjutkan blunder pemerintah sebelumnya dengan memfasilitasi penghancuran hutan lindung, dengan biaya yang bahkan lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 925 ribu hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa.

WALHI melakukan kampanye kreatif dengan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan uangnya untuk menyelamatkan hutan lindung. Tujuannya agar masyaraat bisa terlibat secara langsung daam advokasi menolak pertambangan di hutan lindung.

Kampanye akan diawali diseluruh universitas-universitas di Jakarta dan kemudian berkembang pada kawasan-kawasan publik lainnya termasuk juga di luar kota Jakarta, utamanya di kawasan-kawasan dimana pertambangan akan dilakukan.

Untuk itu, WALHI meminta agar pemerintah membuka mekanisme donasi publik untuk penyelamatan kawasan lindung sekaligus mendorong pemerintah untuk melakukan Regulatory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung sebagaimana yang diamanatkan dalam Tap MPR No 1 tahun 2004.

Sementara itu, aktivitas illegal logging masih terus berlangsung disejumlah tempat di Indonesia. Penangkapan ribuan log kayu di Kalimantan Barat dan di Riau baru-baru ini makin memperjelas status kehutanan Indonesia yang lebih besar pasak dari pada tiang. Awal tahun 2007 WALHI menyebutkan bahwa ada tiga masalah mendasar disektor kehutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan: 1) tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutannya, 2) besarnya kapasitas produksi industri kehutanan dan 3) korupsi yang merajalela disegala level.

Keberhasilan Operasi Hutan Lestari tidak akan pernah efektif apabila tiga masalah mendasar tersebut tidak dilakukan. Penangkapan ribuan log kayu di Kalbar dan Riau baru-baru ini justru menjadi bukti bahwa illegal logging masih terus berlangsung. Demikian halnya dengan penembakan di Jawa Timur baru-baru ini yang semakin memperjelas wajah penelolaan hutan Indonesia yang tidak pro rakyat dan menggunakan kekerasan dalam penyelesaian masalahnya.

Kasus alih fungsi hutan lindung di sejumlah tempat juga mewarnai pembukaan tahun 2008 ini diantaranya di Bintan dan Sumatera Selatan baru-baru ini. Aroma korupsi cukup kuat melatarbelakangi meledaknya kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI ini.

Alih fungsi lahan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek korupsi semata. Penetapan kawasan menjadi kawasan lindung dan atau Taman Nasional tidak dilakukan tanpa sebab. Kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai water regulator, penyimpanan plasma nutfah dan di sumatera selatan kawasan dimaksud berfungsi sebagai kawasan pemijahan yang sangat berguna bagi nelayan.

WALHI mencatat lebih dari 170 ribu hektar hutan lindung telah dialihfungsikan dalam tiga tahun terakhir. lebih dari 80 persen diantaranya dilakukan secara ilegal dalam artian tidak ada proses alih fungsi lahan sama sekali. Semuanya berjalan tanpa ada upaya hukum sama sekali dari pemerintah.

Industri Kelapa Sawit Tidak Pernah Berkelanjutan

•December 6, 2008 • Leave a Comment

Jakarta, 21 November 2008. Tanggal 18-20 Nopember 2008 lalu, industri sawit bertemu sekali lagi di Bali- Indonesia, untuk melanjutkan perencanaan strategi ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar. Dalam pertemuan tersebut WALHI menuntut dihentikannya secara total penebangan hutan dan konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, pembatalan hubungan perdagangan antara perusahaan-perusahaan yang membeli minyak sawit dan penyedia-penyedia yang merusak kehidupan adat masyarakat serta melanggar HAM, kemudian penghentian kekerasan dan perampasan sumber-sumber kehidupan  warga masyarakat, serta penyelesaian konflik-konflik antara warga dengan perusahaan.

UN Intergovernmental Panel on Forests menemukan bahwa penyebab dari penebangan dan degradasi hutan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang menggantikan hutan dengan perkebunan industri, seperti minyak sawit. Minyak sawit sendiri diproduksi di daerah tropis untuk keperluan ekspor ke pasar global (terutama  EU, Cina, India dan Amerika Serikat) dan diproduksi secara monokultur (tanaman satu  jenis) berskala besar.

Dampak buruk dari perkebunan monokultur kelapa sawit telah dirasakan jelas di Indonesia, Malaysia, Papua-New Guinea, Kamerun, Uganda, Côte d’Ivoire (Pantai Gading), Kamboja dan Thailand dan juga di Kolombia, Equador, Peru, Brasil, Guatemala, Mexico, Nicaragua  serta Kosta Rica.

Perkebunan minyak sawit telah mengakibatkan hilangnya hutan-hutan primer  unik yang sesungguhnya merupakan bagian dari tanah leluhur dan masyarakat. Ini mengakibatkan habisnya sumber air, makanan, obat, spiritualitas dan budaya. Padahal penebangan hutan di dunia merupakan sumber terbesar kedua yang berperan dalam meningkatnya level karbon dioksida di atmosfer..

Forum Permanen PBB yang menangani isu masyarakat adat (UN Permanent Forum on Indigenous People) menyatakan bahwa sekitar 60 juta orang adat di seluruh dunia terancam kehilangan tanah dan sumber kehidupannya akibat perluasan perkebunan untuk produksi agro-energi. Di antara jumlah ini, 5 juta orang tinggal di Borneo (Indonesia).  Namun, rencana pertanian dan perhutanan Pemerintah adalah untuk membangun jutaan hektar perkebunan kelapa sawit

“WALHI menolak RSPO karena prinsip, asas dan kriteria yang dibuat oleh RSPO adalah hanya untuk kepentingan ‘berkelanjutan’ perkebunan kelapa sawit skala raksasa, bukan untuk perkebunan rakyat” kata Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. RSPO dirancang untuk mengesahkan perluasan industri minyak sawit secara terus menerus dan berkelanjutan, sementara model apapun yang mencakup pengubahan bentang alam menjadi perkebunan monokultur skala besar tidak akan pernah bisa diartikan berkelanjutan.

RSPO didominasi oleh industri dan tidak sungguh-sungguh berkonsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak dan yang akan menerima dampak negatif paling parah. Skema RSPO memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk mengesahkan perkebunan secara parsial/individual, sehingga dapat menghindari penilaian terhadap keseluruhan produksi yang dihasilkan dari keseluruhan perkebunan mereka. RSPO sekali lagi adalah usaha untuk menyamarkan dan memungkiri situasi/keadaan yang sesungguhnya, sebuah usaha “green-wash” untuk membuat model produksi yang pada hakekatnya bersifat merusak dan secara sosial dan lingkungan tidak berkelanjutan tampak seolah-olah “bertanggungjawab”.

Semakin drastisnya perubahan iklim, ancaman terhadap eksistensi masyarakat adat, perampasan dan konfik tanah, serta pelanggaran hak asazi manusia antara lain hak atas kedaulatan pangan, kemudian meningkatnya penggunaan bahan-bahan kimia dalam skala besar adalah dampak-dampak yang dibawa oleh perkebunan mokultur kelapa sawit secara besar-besaran. Dan yang paling diuntungkan tentunya perusahaan-perusahaan itu sendiri bukan masyarakat.

sumber : http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/industri_kelapa_sawit_tidak_akan_pernah_berkelanjutan/

Lahan Gambut: Pemanasan Global dan Perdagangan Karbon

•December 6, 2008 • Leave a Comment

Lahan gambut merupakan suatu ekosistem lahan basah yang dibentuk oleh adanya penimbunan/akumulasi bahan organik di lantai hutan yang berasal dari reruntuhan vegetasi di atasnya dalam kurun waktu lama. Akumulasi ini terjadi karena lambatnya laju dekomposisi dibandingkan dengan laju penimbunan bahan organic di lantai hutan yang basah/tergenang tersebut. Seperti gambut tropis lainnya, gambut di Indonesia dibentuk oleh akumulasi residu vegetasi tropis yang kaya akan kandungan lignin dan nitrogen. Karena lambatnya proses dekomposisi, di ekosistem rawa gambut masih dapat dijumpai batang, cabang dan akar besar (Murdiyarso et al, 2004). Secara ekologis, hutan rawa gambut merupakan habitat bagi spesies langka orangutan (Pongo pygmaeus) baik di Sumatera maupun Kalimantan, pemijahan ikan, reservoir air, yang ditumbuhi oleh vegetasi hutan hujan selalu hijau (evergreen), serta sumber pencaharian penduduk sekitar.

Pembentukan gambut di beberapa daerah pantai Indonesia diperkirakan dimulai sejak zaman glasial akhir, sekitar 3.000 – 5.000 tahun yang lalu. Untuk gambut pedalaman bahkan lebih lama lagi, yaitu sekitar 10.000 tahun yang lalu (Brady, 1997). Jika dilakukan drainase atau reklamasi, gambut berangsur-angsur akan kempes dan mengalami subsidence/ambelas yaitu penurunan permukaan tanah. Kondisi ini disebabkan oleh proses pematangan gambut dan berkurangnya kandungan air. Lama dan kecepatan penurunan tersebut tergantung pada kedalaman gambut. Semakin tebal gambut, penurunan tersebut semakin cepat dan berlangsungnya semakin lama. Rata-rata kecepatan penurunan adalah 0,3-0,8 cm/bulan, dan terjadi setelah 3-7 tahun setelah drainase atau pengolahan tanah (Najiyati et al, 2005).

Di Asia Tenggara, lahan gambut terdapat di daerah pantai rendah Kalimantan, Sumatera dan Papua Barat di Indonesia, Penisular Malaysia, Serawak dan Sabah di Malaysia, Brunei, dan sebelah Tenggara Thailand. Sebagain kecil juga terdapat di Delta Mekong Vietnam dan kepulauan sebelah Utara Philipina. Sebagian besar berada pada daerah rendah dan tempat yang masih terpengaruh dengan kondisinya, berada di daratan sampai jarak 100 km sepanjang aliran sungai dan daerah tergenang. Lahan gambut menutupi lebih dari 26 juta hektar (69% dari seluruh lahan gambut tropis) pada ketinggian sekitar 50 m dpl.  (Rieley, 2007).     Sebagai catatan, hingga kini luas lahan gambut di Indonesia belum dibakukan, karena itu data luasan yang dapat digunakan masih dalam kisaran 13,5-26,5 juta ha (rata-rata 20 juta ha). Dari berbagai laporan, Indonesia merupakan negara yang memiliki lahan gambut tropis terluas di dunia atau setengah dari luas lahan gambut tropis dunia berada di Indonesia.

Gambut, Karbon dan Pemanasan Global

Sekitar 20 % dari emisi gas rumah kaca (GRK) dunia disebabkan oleh deforestasi, bahkan di negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi seperti Indonesia dan Brazil. Emisi dari penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan Indonesia pada tahun 2000 diperkirakan sebesar 2.563 Mt CO2 atau sama dengan 20 % dari total emisi perubahan lahan dan hutan dunia, sebagian besar penyumbang emisi ini adalah deforestasi dan degradasi hutan (WWF, 2008).

Perubahan iklim merupakan fenomena global yang ditandai dengan berubahnya suhu dan distribusi curah hujan. Kontributor terbesar bagi terjadinya perubahan tersebut adalah gas-gas di atmosfer yang sering di sebut gas rumah kaca (GRK) seperti karbondioksida (CO2), methana (CH2) dan nitorus oksida (N2O) yang konsentrasinya terus mengalami peningkatan. Gas-gas tersebut memiliki kemampuan menyerap radiasi gelombang panjang yang bersifat panas sehingga suhu bumi akan semakain panas jika jumlah gas-gas tersebut meningkat di atmosfer (Najiyati et al, 2005).

Tingginya peningkatan konsentrasi CO2  disebabkan oleh aktivitas manusia terutama perubahan lahan dan penggunaan bahan bakar fosil untuk transportasi, pembangkit tenaga listrik dan aktivitas industri. Secara akumulatif, penggunaan bahan bakar fosil dan perubahan penggunaan lahan dari hutan ke sistem lainnya memberikan sumbangan sekitar setengah dari emisi CO2 ke atmosfir yang disebabkan oleh manusia, tetapi dampak yang terjadi saat ini mempunyai rasio 3:1. Pada aktivitas pembakaran bahan bakar fosil berarti karbon yang telah diikat oleh tanaman beberapa waktu yang lalu dikembalikan ke atmosfir. Dalam kegiatan konversi hutan dan perubahan penggunaan lahan berarti karbon yang telah disimpan dalam bentuk biomasa atau dalam tanah gambut dilepaskan ke atmosfir melalui pembakaran (tebas dan bakar) atau dekomposisi bahan organik di atas maupun di bawah permukaan tanah. Cadangan karbon dari suatu bentang lahan juga dapat dipindahkan melalui penebangan kayu, hanya saja kecepatannya dalam melepaskan C ke atmosfir tergantung pada penggunaan kayu tersebut. Diperkirakan bahwa antara tahun 1990-1999, perubahan penggunaan lahan memberikan sumbangan sekitar 1.7 Gt tahun-1 dari total emisis CO2 (Watson et al., 2000, di dalam Lusiana et al, 2005).

Secara global lahan gambut menyimpan sekitar 329 – 525 giga ton (Gt) karbon atau 15-35 % dari total karbon terestris. Sekitar 86 % (455 Gt) dari Karbon di lahan gambut tersebut tersimpan di daerah temperate (Kanada dan Rusia) sedangkan sisanya sekitar 14 % (70 Gt) terdapat di daerah tropis. (Murdiyarso et al, 2004). Cadangan karbon yang besar ini pulalah yang menyebabkan tinggginya jumlah karbon yang dilepaskan ke atmosfer ketika lahan gambut di Indonesia terbakar pada tahun 1997, yang berkisar antara 0,81-2,57 Gt (Page, 2002). Sementara itu, pendugaan emisi yang dilakukan di lahan gambut di sekitar Taman Nasional Berbak, Sumatera menunjukan angka sebesar 7 juta ton karbon (Murdiyarso et al., 2004). Dengan demikian, gambut memiliki peran yang cukup besar sebagai penjaga iklim global. Apabila gambut tersebut terbakar atau mengalami kerusakan, materi ini akan mengeluarkan gas terutama CO2, N2O dan CH4 ke udara dan siap menjadi perubah iklim dunia (Najiyati et al, 2005).

Karbon Kredit

Suatu mekanisme pembiayaan “karbon kredit” dikembangkan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi lahan yang dikenal dengan REDD (reduce emissions from deforestation and forest degradation).  Konsepnya adalah negara maju membeli stock karbon (karbon yang tertambat di pohon/vegetasi, karbon tertambat di tanah gambut) yang berada di negara-negara yang memiliki hutan tropis terbesar untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan mereka. Badan ilmiah PBB untuk perubahan iklim, UNFCCC membuat laporan tentang bagaimana mencapai target REDD tersebut yang disampaikan pada konferensi di Bali pada bulan Desember 2007 lalu. Para pendukung REDD menginginkan insentif bagi konservasi hutan dan menjadi bagian dari instrumen perdagangan karbon pasca 2012 (fase selanjutnya dari Protokol Kyoto).

Namun, langkah untuk menuju ”pasar perdagangan karbon” ini tidaklah mudah, banyak hal yang harus dipertimbangkan dengan bijak, seperti masyarakat adat dan hak-hak lokal yang diakui keberadaannya. Selain itu, siapkah Pemerintah untuk mengeluarkan perusahaan-perusahaan perkebunan yang telah melakukan ekspansi di lahan gambut. Karena regulasi di negara ini menetapkan gambut dengan kedalaman 3 (tiga) meter atau lebih sebagai kawasan lindung (KEPPRES No. 32 Tahun 1990). Apakah mekanisme pembiayaan ”karbon kredit” dapat menyelamatkan hutan Indonesia dan lahan gambut dari kerusakan, atau justru sebaliknya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus dijawab, melainkan diselesaikan dengan bijak sesuai aturan-aturan yang berlaku serta prinsip-prinsip kemanusiaan. Semoga citra bangsa ini menjadi baik sebagai negara penyerap karbon terbesar dan bukan negara penghasil emisi tersebesar.

Referensi :

Brady, M.A. 1997. Effect of Vegetation Changes on Organic Matter Dynamics in Three Coastal Peat Deposits in Sumatra, Indonesia. In: J. O. Rieley & S. E. Page, Biodiversity and Sustainability of Tropical Peatlands. Proceeding of The International Symposium on Biodiversity, Environmental Importance and Sustainability of Tropical Peat and Peatlands. Palangkaraya, Indonesia, 4-8 September 1995. Samara Publishing Limited, Cardigan, UK, 113-134

Lusiana, B M. van Noordwijk., S. Rahayu. 2005. Cadangan Karbon di Kabupaten Nunukan kalimantan Timur: Monitoring Secara Spasial dan Pemodelan. ICRAF. Bogor


Mudiyarso, D., U. Rosalina., K. Hairiah., L. Muslihat., I.N.N. Suryadiputra., A. Jaya. 2004. Petunjuk Lapangan Pendugaan Cadangan Karbon pada Lahan Gambut. Proyek Climate Change, Forest and peatlands in Indonesia. Wetlands International-Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada. Bogor

Najiyati, S., A. Asmana., I.N.N. Suryadiputra. 2005. Pemberdayaan Masyarakat di Lahan Gambut. Proyek Climate Change, Forest and peatlands in Indonesia. Wetlands International-Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada. Bogor

Page, S.E., J.O. Rieley., H.-D.V Boehm, A. Jaya and S.H. Limin. 2002. The Amount Of Carbon Released From Peat And Forest Fires In Indonesia During 1997. Nature, 420:61-65

Rieley, J. O. 2007. Environmental and economic Importance of Lowland Tropical Peatlands of Southeast Asia: Focus on Indonesia. In: Wosten, H., Radjagukguk, B. 2007. Open Science Meeting 2005, Session on The Role of Tropical Peatlands in Global Change Processes, Science and Society: New Challenges and Opportunities 27-29 September 2005, Yogyakarta, Indonesia. Andi Offset. Yogyakarta

WWF. 2008. Deforestation, Forest Degradation, Biodiversity Loss and CO2 Emissions in Riau, Sumatra, Indonesia-One Indonesian Province’s Forest and Peat Soil Carbon Loss over a Quarter Century and its Plan for the Future. WWF Indonesia Technical Report. Jakarta

sumber : http://www.yelweb.org/content/lahan-gambut-pemanasan-global-dan-perdagangan-karbon

Pengrusakan hutan lahan gambut di Indonesia untuk minyak kelapa sawit terus berlangsung: Akibat industri tak terkendali dan peraturan pemerintah tak bergigi

•December 6, 2008 • Leave a Comment

Greenpeace membeberkan bukti baru yang menunjukkan, pengrusakan hutan lahan gambut di Indonesia masih terus berlangsung akibat perluasan perkebunan kelapa sawit kendati pemerintah telah menyatakan keseriusannya untuk menghentikan perluasan ke hutan lahan gambut, serta menguatnya penolakan pasar Eropa terhadap minyak kelapa sawit asal Indonesia

Greenpeace membeberkan bukti baru yang menunjukkan, pengrusakan hutan lahan gambut di Indonesia masih terus berlangsung akibat perluasan perkebunan kelapa sawit kendati pemerintah telah menyatakan keseriusannya untuk menghentikan perluasan ke hutan lahan gambut, serta menguatnya penolakan pasar Eropa terhadap minyak kelapa sawit asal Indonesia

Jakarta, Indonesia — Greenpeace hari ini membeberkan bukti baru yang menunjukkan, pengrusakan hutan lahan gambut di Indonesia masih terus berlangsung akibat perluasan perkebunan kelapa sawit kendati pemerintah telah menyatakan keseriusannya untuk menghentikan perluasan ke hutan lahan gambut, serta menguatnya penolakan pasar Eropa terhadap minyak kelapa sawit asal Indonesia. Bulan lalu tim dari Greenpeace mengunjungi kembali sebuah daerah di propinsi Riau yang merupakan wilayah pantauan perluasan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2007. Temuan tim paling menonjol berupa kerusakan hutan lahan gambut yang meluas kendati berada di areal yang belum memperoleh ijin. (1)

Pada konferensi tingkat tinggi perubahan iklim yang berlangsung tahun lalu di Bali Menteri Pertanian mengeluarkan secara resmi Surat Edaran ditujukan kepada gubernur seluruh propinsi di Indonesia agar tidak menerbitkan ijin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas ekosistem lahan gambut. Namun pengrusakan hutan lahan gambut terus berlangsung. Ketidakjelasan dan ketidakpastian sikap pemerintah terhadap perluasan perkebunan kelapa sawit tersebut gagal mengerem industri yang saat ini telah lepas kendali. Karena di satu sisi pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan guna menghentikan perluasan perkebunan kelapa sawit di atas hutan lahan gambut, sementara di saat bersamaan memberikan dukungan terhadap pemajuan industri kelapa sawit – Menteri Pertanian mendukung diselenggarakannya World Palm Oil Summit & Exhibition di Jakarta pada tanggal 20-24 Mei. Tema acara tahun ini adalah ‘Pertumbuhan Pesat Industri Minyak Kelapa Sawit Dunia’.

“Kami menyelidiki areal konsesi salah satu anak perusahaan Duta Palma dan terkejut ketika menemukan bahwa perusahaan tersebut masih membuka lahan, mengeringkan serta membakar lahan gambut. Kami meminta pemerintah agar lebih tegas dengan komitmen Bali untuk menyelamatkan hutan dan mengatasi perubahan iklim dengan mengambil tindakan guna mengatur industri minyak kelapa sawit,” kata Hapsoro, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

Hasil investigasi Greenpeace menyertai peluncuran laporan Greenpeace yang bertajuk “Menggoreng Iklim” (Cooking the Climate) (2). Laporan ini menunjukkan bagaimana perusahaan-perusahaan ternasuk Unilever, Nestlé dan Procter & Gamble mendorong terjadi pengrusakan hutan gambut Indonesia demi memenuhi permintaan minyak kelapa sawit yang semakin meningkat untuk digunakan dalam industri pangan, kosmetika serta bahan bakar. Lahan gambut Indonesia adalah salah satu cadangan karbon terbesar di dunia, pengrusakan lahan gambut merupakan tindakan tak bertanggung jawab dan menjadi salah satu penyumbang penting pemanasan global yang sesungguhnya dapat dihindari. Duta Palma disebutkan dalam laporan tersebut sebagai salah satu dari beberapa perusahaan yang memasok pasar minyak kelapa sawit global. Sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Duta Palma menyatakan komitmen untuk mematuhi segala hukum dan peraturan serta tidak memproduksi minyak kelapa sawit dari wilayah Hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi – High Conservation Value Forest (HCVF) (3). Investigasi baru Greenpeace di Riau mengungkap janji kosong Duta Palma dan tindakannya yang tidak menghormati upaya pemerintah.

Pengrusakan hutan menyumbang sekitar 20% emisi gas rumah kaca. Pengrusakan hutan gambut Indonesia sendiri menyumbang hingga 4 persen dari total emisi global tahunan, yang memosisikan Indonesia di urutan ketiga penyumbang gas rumah kaca dunia setelah AS dan Cina. Propinsi Riau merupakan wilayah kecil di Pulau Sumatera yang menjadi rumah dari 25 persen perkebunan kelapa sawit negara ini, bahkan sudah ada rencana untuk perluasan hingga 200 persen. Ini akan menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi lahan gambut Riau yang menyimpan 14.6 milyar ton karbon (4) – setara dengan emisi gas rumah kaca global dalam satu tahun.

Pemerintah Indonesia dan industri minyak kelapa sawit seharusnya memperhatikan menguatnya penolakan Eropa terhadap minyak kelapa sawit asal Indonesia. Jerman, Belanda, Swedia dan Itali baru-baru ini mengambil tindakan untuk membatasi masuknya minyak kelapa sawit yang diproduksi dengan cara merusak hutan ke pasar mereka. Hanya dalam beberapa minggu terakhir Propinsi Antwerp Belgia menolak memberikan ijin lingkungan bagi rencana pembangunan setidaknya satu pembangkit listrik berbasis minyak kelapa sawit dengan alasan bahwa rencana tersebut tidak berwawasan lingkungan.

“Sekarang adalah saat yang tepat mendeklarasikan penghentian sementara (moratorium) atas seluruh upaya konversi hutan termasuk pembalakan, konversi dan pengeringan lahan gambut. Hal ini merupakan salah satu langkah sederhana yang dapat diambil pemerintah guna menghentikan pengrusakan hutan Indonesia yang membabi buta dan mengatasi perubahan iklim”, simpul Hapsoro.

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.