http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/080528_tenggelamny_indo_cu/
Jakarta, 27 Mei 2008 – Dalam periode 2000-2005, hutan Indonesia telah hilang seluas 5,4 juta hektar. Deforestasi ini terjadi akibat pembangunan ekonomi yang dilangsungkan tak lagi menempatkan pertimbangan ekologis sebagai rujukan utama. Alih fungsi hutan lindung yang sedang berlangsung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau; dan Banyuasin, Sumatera Selatan, adalah ukuran paling mencolok.
Ironisnya, dua anggota Komisi IV DPR RI tersandung kasus penyuapan dalam proses pengalihan fungsi hutan ini, yakni Al-Amin Nur Nasution dan Sarjan Tahir. Al-Amin ditangkap bersama Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan terkait pengalihan fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektar di Kabupaten Bintan; dan Sarjan Tahir telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengalihan fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan Sri Lestari Kadariah mengungkapkan, “Sejak 2005 silam, WALHI telah mengingatkan dampak buruk pengalihan fungsi hutan lindung Banyuasin. Nyatanya, pemerintah tak menggubrisnya. Inilah bentuk kejahatan lingkungan oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah kami ingatkan. Selain berpotensi besar dalam merusak lingkungan, program ini menjadi bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan“.
Dalam catatan WALHI, proses deforestasi terjadi besar-besaran di tujuh pulau besar di Indonesia (lihat Tabel I). Lebih dari itu, pemerintahan SBY tak sekalipun berniat menghentikannya. Alih-alih menyelamatkan hutan Indonesia, SBY justru mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2008 dan PP No. 3 Tahun 2008. Dengan kebijakan ini, SBY bangga bisa menyewakan hutan lindung dan hutan produksi untuk alih fungsi menjadi pertambangan skala besar dan membolehkan pembangunan Hutan Tanaman Industri di atas hutan alam. Ongkos sewa pun murah, hanya Rp. 300 per meter.
Tabel I. Deforestasi Tujuh Pulau Besar di Indonesia Periode 2000-2005
| No | Nama Pulau | Tingkat Deforestasi (ribu ha/per tahun) |
| 1 | Sumatera | 1.345,5 |
| 2 | Kalimantan | 1.230,1 |
| 3 | Sulawesi | 866,3 |
| 4 | Papua | 718,4 |
| 5 | Jawa | 712,8 |
| 6 | Bali dan Nusa Tenggara | 359,8 |
| 7 | Maluku | 214,9 |
Kesengajaan yang dibikin pemerintahan SBY ini tak hanya memperparah kerusakan hutan. Tapi meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada tingkat kerentanan yang tak tertanggungkan. Perusakan hutan tak terbendung, sementara ribuan orang meninggal dan ratusan ribu lainnya mengungsi akibat longsor dan banjir.
Tabel II. Kejadian Banjir dan Longsor 2000-2006
| PERISTIWA | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 | 2005 | 2006 |
| Jumlah Kejadian | 104 | 46 | 63 | 40 | 31 | 49 | 59 |
| Korban Meninggal Dunia | 151 | 161 | 84 | 248 | 166 | 243 | 1,250 |
| Jumlah Pengungsi | 41.144 | 41.144 | 13.191 | 131.663 | 32.098 | 12.109 | 364.928 |
| Rumah Rusak | 564 | 14.705 | 102.712 | 12.462 | 15.274 | 71 | 36.489 |
| Lahan Pertanian Rusak (ha) | 5.364 | 4.098 | 10.164 | 17.373 | 354.027 | 567 | 136.573 |
Rully Syumanda, Manajer Kampanye Isu Hutan WALHI, mengatakan, “Akibat longsor dan banjir yang terjadi sepanjang tahun 2000-2006, Indonesia mengalami kerugian material senilai Rp. 36,943 triliun (kerugian langsung) dan Rp. 144,07 triliun (kerugian tak langsung)”.
Pada konteks ini, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang pro-lingkungan. Tak hanya menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa, melainkan menyejahterakan rakyatnya dengan sumber daya alam nasional yang dimiliki.
“Sudah lebih dari 77,8 juta ha lahan kritis di Indonesia yang memerlukan upaya serius untuk penyelamatannya,” tegas Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI periode 2008-2012.
Penelitian WALHI, Bagaimana Keluar dari Carut-marut Kehutanan Menuju Pengelolaan yang Lestari, memaparkan tiga pokok persoalan kehutanan di Indonesia, yakni (1) tiadanya pengakuan terhadap hak rakyat; (2) korupsi di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dan (3) kesenjangan antara pasokan dan permintaan.
Untuk mengatasinya, jeda tebang mutlak dilakukan. Terlebih, mengingat banyaknya kepentingan yang terlibat di sektor kehutanan. Dengan jeda tebang, seluruh kepentingan bisa dipinggirkan terlebih dahulu, dan seluruh permasalahan dalam tata kelola dan tumpang tindih kebijakan bisa diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya, jeda tebang memakan waktu 15 tahun. Sepanjang itu, pemerintahan SBY harus melakukan: pertama, menyusun protokol resolusi konflik kehutanan; kedua, membikin standardisasi pelayanan lingkungan hidup bagi perkebunan; dan ketiga, membuat sistem pengelolaan hutan berbasis rakyat.
Sudah sejak tahun 1967 rezim deforestasi di Indonesia menganggap hutan hanyalah sepetak tanah yang bisa dieksplorasi dan diambil rentenya. Dalam pada itu, dengan amat mudah, sejarah sosial ekologis dan kedudukan hutan tropik dalam lingkup negara kepulauan diabaikan.
Akhirnya, alih fungsi hutan dan lahan yang marak terjadi, diikuti oleh korupsi anggota parlemen dan penyelenggara negara lainnya, menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar dan negara terkorup di dunia (lihat Tabel III). Di sini, Bung Karno mengingatkan, “janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa bagi bangsa. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, belumlah pekerjaan selesai”.
Tabel III. Daftar Alih Fungsi Hutan dan Lahan Ilegal
| NAMA DAERAH | LOKASI ALIH FUNGSI HUTAN DAN LAHAN ILEGAL |
| Aceh Besar | •Tahura Pocut Meurah Intan (Hutan Lindung), 2200 ha di antaranya menjadi markas brimob •Taman Nasional Gunung Leuser di daerah Langkat, 700 ha di antaranya menjadi Perkebunan Sawit •Hutan Lindung Sabang, 150 ha diantaranya menjadi markas TNI dan adanya sertifikat kepemilikan |
| Bengkulu | •Kecamatan Kaur, HPT seluas 3000 ha menjadi perkebunan sawit. •Kawasan Lindung di Pantai Panjang sepanjang 1 km menjadi lokasi penambangan pasir •Hutan Produksi terbatas di Muko-muko, 1200 di antaranya menjadi perkebunan sawit •Pembukaan jalan di TN Kerinci Seblat, di daerah Muko-muko, sepanjang 4 km dan lebar 8 meter tanpa izin •Pembukaan jalan di TNKS di daerah Lebong dengan panjang jalan 13 km, tanpa izin •TNKS, 92 ha di antaranya telah menjadi perkebunan sawit oleh PT BAT •157 ribu ha TN Kerinci Seblat telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit |
| Kepulauan Riau | •Taman Hutan Raya Sultan Syarif Qasim, 4000 ha di antaranya telah menjadi kebun sawit. Kayunya ditebang dan pada tahun 2003 diketahui dibawa ke RAPP dan Indah Kiat •TN Bukit Tiga puluh, 1210 ha di antaranya telah menjadi perkebunan sawit, 2000 ha lainnya masuk dalam konsesi pertambangan batubara •CA Bukit Betabuh, 72 persen di antaranya telah menjadi perkebunan sawit. |
| Kalimantan Barat | •Kabupaten Sintang Bukit Kelingkang, lebih dari 2000 ha dikonversi menjadi pertambangan batubara •Kabupaten ketapang, pertambangan bauksit •Kabupaten Sintang di Hutan Lindung Bukit Taku, 20.000 ha di antaranya telah menjadi perkebunan sawit. •Kabupate Lawi, lebih dari 300 ha dikonversi menjadi pertambangan uranium |


